Pages

Selasa, 13 April 2010

LARANGAN MEROKOK…!!!!!!


Untuk Indonesia, menerapkan aturan larangan merokok susah juga. Pada Febuari 2005, Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang larangan merokok sudah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta. Saat itu Pemprov DKI Jakarta sudah berancang-angcang untuk menyosialisasikan peraturan itu, termasuk penetapan petugas pengawas dari dinas trantib. Setelah uji coba selama sebulan dari Feburai 2006, mulai dari 6 April 2006 perda itu efektif berlaku. Pemda akan bekerja sama dengan kepolisian menerapkan sanksi terhadap pelanggar. Saat itu sejumlah orang kena ciduk, sebagian didenda Rp 20.000-Rp 50.000. Setelah itu tampaknya aturan tinggal aturan, walaupun pembahasan masih ada.
Pada November 2008 operasi dilakukan. Kali ini operatornya Badan Pengolahan Lingkungan Hidup Daerah (BPLH). Entah kenapa, ketika itu mereka yang kena razia hanya ditegur. Tahun ini BPLH DKI bertekad bakal lebih galak lagi. Perokok illegal dan pengelola gedung yang tidak menyediakan ruangan khusus akan kena sanksi pidana enam bulan atau denda Rp 50 juta, termasuk izin usaha dicabut.

0 komentar:

Posting Komentar