Pada prinsipnya merokok dapat meningkatkan resiko kanker, penyakit jantung, paru, impotensi, dan gangguan kehamilan. Selain, itu ternyata merokok juga dapat mengakibatkan penurunan kesuburan perempuan, meningkatkan resiko keguguran, bayi lahir premature, serta penyulit lain pad akehamilan. Rokok juga mengandung zat nikotin yang menyebabkan kecanduan. Jika suadah lama punya kebiasaan merokok, tidak akan mudah untuk berhenti. Mereka yang mencoba untuk berhenti akan menghadapi syndrome putus zat. Gejalanya rasa tak enak, sulit konsentrasi, mulut terasa asam, terasa ada yang “kurang”. Itu sebabnya banyak orang yang gagal berhenti merokok.
Salah satu upaya untuk mendukung lingkungan yang bersih dan menghindari kepulan asap rokok adalah dengan peraturan yang melarang orang merokok di tempat umum. Seperti yang di umumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Penerapan Peraturan Daerah Nomor 2 thn 2005 tentang Pengendalian dan Pencemaran Udara, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta no 75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok perlu dikawal semua pihak, tidak hanya pemerintah saja. Namun memang harus diakui efektivitas perda ini belum terlaksana dengan baik. Kita masih melihat di tempat umum, di gedung, di kendaraan umum, apalagi di tempat terbuka, banyak orang yang merokok dan tanpa disadari asap rokok yang dihasilkan beresiko bagi kesehatan orang lain.
Informasi tentang bahaya rokok dengan mudah dapat ditemukan pada berbagai penerbitan kedokteran bahkan setiap iklan rokok. Memang kita semua harus bekerja keras untuk mewujudkan lingkungan yang bebas aspa rokok. Di mulai dari rumah, lingkungan kerja, dan pemerintah beserta aparatnya untuk menerapkan larangan merokok di tempat umum.
Selasa, 09 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar