Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Sifat dan orientasi kode etik hendaknya:
a. Singkat,
b. Sederhana,
c. Jelas dan konsisten,
d. Masuk akal,
e. Dapat diterima,
f. Praktis dan dapat dilaksanakan,
g. Komprehensif dan lengkap,
h. Positif dalam formulasinya.
Tiga fungsi dari kode etik profesi :
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Prinsip Etika :
1. Tanggung jawab
Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya. Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain ataupun masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan
Prinsip ini menuntun kita untuk memberikan kepada siapa saja yang menjadi haknya.
3. Otonomi
Prinsip ini menuntun agar setiap kaum professional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya.
Sumber :
http://file.upi.edu/Direktori/A%20%20FIP/JUR.%20PEND.%20LUAR%20SEKOLAH/197009302008011%20-%20ASEP%20SAEPUDIN/kode-etik.pdf
http://wenysilvia130706.blogspot.com/2010/10/kode-etik-dan-prinsip-etika-profesi.html
Senin, 14 Februari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar