Pages

Minggu, 06 Maret 2011

RUU Tentang ITE

Rancangan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) yang sudah disahkan ini, setelah naskah RUU ITE diterima secara aklamasi oleh seluruh fraksi DPR RI lewat Rapat Paripurna, Selasa, 25 Maret 2008. Setelah menanti sekitar lima tahun, Indonesia akan segera memiliki payung hukum di bidang pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Yg menarik perhatian ku adalah pasal 27 (dst) perihal larangan distribusi informasi penjudian, pelanggaran kesusilaan (pornografi), berita bohong/ menyesatkan, dll..
selengkapnya baca berita RUU ITE di:
http://www.aptel.depkominfo.go.id/

Dan download RUU selengkapnya di:
http://uuite.com/

Rancangan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE).pdf

Cuplikan RUU ITE :

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.


Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Sumber : http://www.gsn-soeki.com/wouw/a000775.php

0 komentar:

Posting Komentar